TANJUNG REDEB- Seorang tenaga honorer di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Berau , ditangkap atas tindakan pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, EAY terbukti melakukan penggelapan uang retribusi sewa lapak di pasar sejak tahun 2016-2023 dengan jumlah kerugian sekitar Rp 583 juta.
“Jumlah itu diperkirakan masih bisa bertanbah, karena tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hari Wibowo, Kepala Kajari Berau.
Dirinya menjelaskan, EAY ditugaskan sebagai juru pungut sewa lapak. Namun, hasil yang didapat bukannya disetorkan ke kas daerah, melainkan diambil untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka mengambil uang tersebut, dengan memalsukan dokumen bukti setor atau pembayaran retribusi dari bank,” ungkapnya. Selasa (20/2/2024).
Diungkapkannya, perbuatan tersebut diketahui setelah ada audit dari inspektorat ke UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD), guna untuk menindaklanjuti minusnya penghasilan dari retribusi sewa lapak secara berulang-ulang.
Akibat adanya temuan tersebut, pihak inspektorat kemudian melaporkan hal itu ke Kejaksaan Negeri Berau, dan langsung ditindaklanjuti. Tidak berselang lama, EAY kemudian ditangkap oleh tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari, untuk proses lebih lanjut.
“EAY juga mengaku telah mengambil uang sewa lapal tersebut sejak 2016-2023, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sekarang, EAY juga sudah ditahan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Hari juga menyampaikan, terkait kasus itu, tidak hanya EAY saja yang diperiksa, tetapi ada sekira 22 saksi, yang mana 2 diantaranya saksi ahli.
Adapun sebagian beser yang diperiksa diduga berkaitan dengan perkara EAY. Termasuk kepala pasar yang pernah menjabat dari tahun 2016-2024, begitu juga kepala dinas dan pejabat yang berhubungan lainnya.
“Untuk sementara hanya EAY yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Ditunggu saja,” jelasnya.
Disampaikannya juga, atas perbuatannya, EAY disangkakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*MNH)