BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Harapan Pemerintah Kabupaten Berau untuk memenuhi target pendapatan daerah pada 2025 harus tertahan di penghujung tahun anggaran.
Hal tersebut bukan disebabkan penerimaan daerah yang anjlok, melainkan lantaran dana transfer dari pemerintah pusat, terutama Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam, tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. Akibatnya, target pendapatan meleset hampir Rp300 miliar.
Hal tersebut diungkap oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Senin (29/06/2026).
Ia menjelaskan, target pendapatan daerah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp5,367 triliun lebih, sedangkan realisasinya mencapai Rp5,071 triliun lebih atau 94,48 persen.
“Anggaran pendapatan Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp5.367.930.573.905,72, realisasinya mencapai Rp5.071.599.580.232,18 atau 94,48 persen,” ujarnya.
Kemudian, Ia menegaskan, tidak tercapainya target tersebut dipengaruhi belum disalurkannya seluruh dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
“Tidak tercapainya target penerimaan tersebut dari anggaran yang ditetapkan disebabkan Pendapatan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025 tidak seluruhnya ditransfer oleh Pemerintah Pusat, terutama untuk pendapatan transfer yang bersumber dari dana bagi hasil sumber daya alam,” tegasnya.
Bagi Berau, Dana Bagi Hasil sektor sumber daya alam merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar yang menopang kemampuan fiskal daerah. Karena itu, ketika penyalurannya tidak sesuai dengan alokasi yang direncanakan, ruang gerak pemerintah daerah dalam mengelola APBD ikut terdampak.
Imbasnya terlihat pada struktur APBD 2025 yang mencatatkan defisit sebesar Rp400,79 miliar lebih, yakni selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp5,071 triliun lebih dan realisasi belanja yang mencapai Rp5,472 triliun lebih.
“Pada Tahun Anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp400.789.702.302 yang merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan realisasi belanja. Defisit terjadi disebabkan karena realisasi pendapatan tidak mencapai target anggaran yang telah ditetapkan,” kata Sri Juniarsih.
Meski demikian, pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan penyesuaian terhadap kemampuan fiskal agar program-program prioritas tetap dapat berjalan.
Di sisi lain, Pemkab Berau berharap penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat, khususnya Dana Bagi Hasil sumber daya alam, dapat lebih optimal sehingga tidak kembali memengaruhi kapasitas pembangunan daerah pada tahun-tahun mendatang. (*MNH)
















