Example floating
Example floating

Dari Cerita Kampung Tenggelam hingga Ritual Leluhur, Tembudan Menata Jejak Adat

0-4096x2304-0-0-{}-0-24#bokehtype:0#;ts:61874560913245;appts:1783842197094;uid:0;qlty:1;illum:2 scene:24 humanIn:0;

BERAUSATU.ID, BATU PUTIH- Jejak-jejak sejarah dan adat yang diwariskan turun-temurun masih hidup di Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih. Mulai dari cerita tentang kawasan Tulung Jantui, ritual pengobatan tradisional, hingga berbagai peninggalan budaya, seluruhnya kini tengah didokumentasikan sebagai bagian dari upaya memperoleh pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).

Pemerintah kampung bersama para tokoh adat saat ini tengah mendorong percepatan pengakuan tersebut. Bagi masyarakat setempat, adat bukan sekadar warisan budaya, melainkan bagian dari identitas yang telah hadir jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk.

Sekretaris Kampung Tembudan, Benyamin Muryantoro, mengatakan, proses pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat saat ini telah memasuki tahap pemetaan wilayah dan pengumpulan data sejarah. Berbagai lokasi yang memiliki nilai historis mulai ditelusuri untuk memperkuat dokumen pengajuan yang kini berproses di tingkat provinsi.

“Dari kampung tetap mengupayakan pengakuan ini supaya cepat selesai. Kami meyakini bahwa sebelum pemerintahan ada, adat sudah lebih dulu ada. Secara turun-temurun masyarakat sudah memiliki wilayah, lahan, dan bercocok tanam di sana,” ujarnya.

Menurut Benyamin, pengumpulan data sejarah dilakukan lebih mendalam lantaran informasi yang tersedia selama ini masih sebatas penamaan lokasi. Di balik nama-nama tersebut, tersimpan kisah yang terus hidup dari generasi ke generasi.

Salah satunya adalah Tulung Jantui, kawasan yang diyakini masyarakat menyimpan cerita tentang sebuah kampung yang tenggelam. Kisah itu menjadi bagian dari memori kolektif warga yang diwariskan melalui para tetua adat.

“Kami sekarang di tahap pemetaan dan pengumpulan data sejarah. Selama ini baru sebatas nama-nama tempat. Karena itu, kami ingin menggali lebih dalam lagi sejarah di balik lokasi-lokasi tersebut,” katanya.

Tak hanya merekam sejarah tempat, proses pendataan juga menyentuh berbagai tradisi yang masih bertahan hingga sekarang. Sejumlah ritual pengobatan adat, misalnya, masih dijalankan oleh sebagian masyarakat dengan tata cara yang diwariskan para leluhur.

Bagi masyarakat Tembudan, adat dan kearifan lokal bukanlah sesuatu yang dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai itu terus dijaga dan dihormati, bahkan oleh warga pendatang yang menetap di kampung tersebut.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kita yang datang ke kampung orang tentu harus menghormati adat dan kearifan lokal yang ada,” tuturnya.

Kendati demikian, perjalanan menuju pengakuan masyarakat hukum adat tidak sepenuhnya berjalan mulus. Salah satu tantangan terbesar adalah menyatukan pandangan para tokoh adat yang selama ini menjadi bagian dari perjuangan tersebut.

“Kendala saat ini masih mempertemukan para tokoh adat. Kami ingin mendengar langsung sejauh mana semangat dan komitmen bersama untuk memperjuangkan pengakuan ini,” jelasnya.

Proses pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat di Kampung Tembudan telah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Saat ini, pemerintah kampung berencana menggandeng pihak ketiga untuk membantu penyusunan dokumen serta pengumpulan data sejarah yang lebih komprehensif.

“Kami hanya memfasilitasi dan mendorong semampu kami. Kalau ada anggaran, tentu akan kami bantu. Mudah-mudahan perjuangan pengakuan masyarakat hukum adat ini bisa segera terwujud,” pungkasnya. (*MNH)