BERAUSATU.ID TANJUNG REDEB- Peringati May Day, Ratusan Buruh Sambangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Rabu (1/5/2024)
Hal tersebut dimaksudkan guna menyampaikan aspirasi dan keluhan para Buruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait dalam hal ini Disnakertrans.
Kegiatan tersebut diikuti oleh dua setikat buruh, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992,
Terdapat 4 poin yang disampaikan kepada Disnakertrans, yakni Penolakan terhadap Upah dibawah UMK, Penolakan PHK Sepihak, aturan kebebasan berserikat, serta terkait dengan aturan normatif.
Hal tersebut disampaikan oleh Yusran Selaku Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992.
Terkait dengan pembayaran Upah yang masih dibawah UMK, Disebutkannya bahwasanya masih ada beberapa perusahaan yang melakukan hal tersebut.
“Ada beberapa. Sudah kami laporkan secara resmi ke Disnaker empat bulan yang lalu. Lebih jelasnya bisa langsung ke Disnaker. Cuma Disnaker belum terlalu respons positif. Sehingga itu buat saya kecewa juga,” Lanjutnya.
Diharapkannya pula, dengan peringatan May Day, Pemerintah Kabupaten Berau dapat menindaklanjuti hal-hal yang menjadi aspirasi ataupun tuntutan yang disampaikan oleh para buruh.
“Kami berharap kepada Disnaker, ketika ada perusahaan yang nakal seperti itu, harus ada respon dari dinas untuk memberikan ultimatum kepada pengusaha, sehingga pengusaha tidak berani mengambil tindakan sepihak kepada buruh,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari mengatakan bahwasanya PHK yang dilakukan secara sepihak tidak dibenarkan oleh UU serta harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Sampaikan kepada kami, Di sini ada mediator, ada pengawas tenaga kerja. Kami akan mengakomodasi apa yang menjadi keluhan-keluhan para buruh”
Dirinya juga meminta, jika ditemukan adanya permasalahan dan penegak hukum yang tidak benar, dirinya menjamin pihaknya akan menghadapi perusahaan yang tidak mengikuti aturan.
Selain itu, terkait denga Upah yang masih dibawah UMK, disampaikannya hal tersebut tentu melanggar UU, ditambah lagi UMK di Kabupaten Berau terlah di tetapkan sebesar Rp 3,8 Jt lebih.
“UMK tersebut juga sudah memiliki SK Gubernur. Sehingga itu menjadi aturan normatif yang harus dipatuhi perusahaan. Dan itu menjadi catatan masalah pidana yang akan ditindaklanjuti pengawas tenaga kerja,” Pungkasnya. (*MNH)