BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau saat ini tengah mengkaji perencanaan terkait dengan pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Berau.
Menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta.
Rencana pembangunan MPP tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas pada saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau, Senin (25/03/2024)
Pembangunan MPP tersebut dimaksudkan guna meningkatkan pembangunan inovatif pelayanan publik di Kabupaten Berau.
Selain itu, Mall pelayanan publik juga dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di daerah Indonesia.
“MPP dianggap lebih progrestif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat daerah dan swasta dalam satu gedung,” Ungkapnya.
Dirinya juga menyebut MPP merupakan salah satu cara untuk mewujudkan birokrasi 4.0 yaitu percepatan pelayanan, akurasi pelayanan dan fleksibilitas kerja.
Dengan dibangunnya MPP tersebut diharapkan dapat mempermudah proses pelayanan publik serta dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
“Oleh karena itu, dengan hadirnya Mall Pelayanan Publik juga diharapkan mampu membentuk lksn modern yang memiliki pola pikir yang ber kinerja tinggi dan selalu memberikan pelayanan yang terbaik,” Pungkasnya. (*MNH)