BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melakukan perubahan persyaratan mendirikan bangunan, Perubahan syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Minggu (21/5/2023).Sebelumnya untuk mendirikan bangunan, diperkirakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kabid Pengembangan Permukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (P3BJK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau Jimmy Arwi Siregar saat dimintai keterangan, membenarkan prihal tersebut.
Dirinya menjelaskan, perbedaan antara IMB dengan PBG hanya terletak pada ketentuan. Yang dimana pemohon PBG diminta untuk memenuhi data umum, data bangunan dan data rancangan teknis yang telah ditelaah oleh pengkaji teknis atau konsultan bangunan yang berasal dari badan usaha maupun tenaga ahli yang bersertifikasi. Hal tersebut menurutnya agar pembangunan yang akan dikerjakan sesuai dengan standar dan perhitungan teknis yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Namun kami akui, perubahan tersebut sampai saat ini belum tersosialiasi secara maksimal, namun hingga kini sosialisasi masih terus kami lakukan,” jelasnya.
Diakuinya, adanya syarat untuk memperoleh PBG yang perlu dibimbing oleh pengkaji teknis, sehingga pemohon mau tidak mau mengeluarkan beban biaya sewa. Hal tersebutlah yang menyebabkan tambahan beban.
“Namun perlu dipahami bersama bahwa peran pengkaji teknis ini sangat penting, yakni apabila pengerjaan dilakukan dengan standar rancangan yang sesuai dengan PP maka dapat menjamin keselamatan pemilik bangunan,” Tutupnya.
Sejak diberlakukan pada Maret 2022, dokumen PBG yang telah diterbitkan oleh Dinas PU sebanyak 19 rangkap. Sementara berkas yang ditolak 17 dokumen.
Anggota Komisi III DPRD Berau M. Ichsan Rapi, turut memberikan tanggapannya prihal perubahan tersebut, dirinya turut menyampaikan dukungannya, sebab hal tersebut sangat bermanfaat bagi pendiri bangunan.
“Tentu dengan kebijakan itu, bangunan yang dibangun bisa berdiri berdasarkan standar kajian,” ungkapnya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Daeng Iccang tersebut menilai perubahan tersebut perlu dilakukan sosialisasi yg lebih massif lagi ke masyarakat
Sementara itu, terkait penggunaan jasa konsultan, dirinya memberi masukan bagi masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar mengutamakan konsultan lokal.
“Karna konsultan lokal mereka yang paling memahami kondisi geografis daerah kita,” Pungkasnya. (AAA/ADV)