BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah angkat bicara mengenai kondisi Bumi Perkemahan (Buper) Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur yang ada saat ini.
Dikatakannya bahwa Buper Mayang Mengurai tersebut ternyata lahannya telah dimiliki oleh masyarakat.
“Kami sudah ada konsultasi kepada Bupati dan Kepala Bagian Aset Pemkab Berau, serta dengan anggota Kwarcab, mengenai kondisi tersebut,” katanya.
Dari konsultasi tersebut, ternyata ditemukan bahwa lokasi Buper itu secara legalitas tidak masuk kedalam aset Pemkab Berau. Dijelaskannya sudah ada konsultasi yang dilakukan kepada Pemkab untuk mendapatkan perlindungan agar tidak dijarah oleh para oknum petani maupun para pelaku koridor.
“Tapi ternyata ada surat kepemilikan dari seseorang yang menjual ke orang lain, terus menjual ke orang lain lagi, saat sudah dijual yang membeli merasa memiliki dan mengelola lahan tersebut,” tuturnya.
Menurutnya sudah ada diskusi dan berbagai upaya yang dilakukan, namun claim masyarakat sudah terlalu banyak dan secara terang-terangan menjual kepada orang lain.
“Sehingga mau tidak mau, suka tidak suka kami harus meminta kepada yang punya HGU dalam hal ini BJU jadi kami meminta perlindungan dan pertolongan, selama 3 bulan, 5 bulan masih okelah, 1 tahun, pas menjelang 1 tahun setengah BJU pun angkat tangan,” jelasnya.
Dirinya menyebut ada opsi lain yamg diberikan oleh pihak BJU agar dapat berkegiatan dan beraktivitas dengan melakukan relokasi, hal ini telah didiskusikan kepada Kwarcab dan 13 Kwaran.
“Mereka mayoritas setuju aja, selanjutnya teman taman sudah melakukan survei lapangan, sudah melihat kondisi-kondisi yang ditawarkan oleh BJU,” ungkapnya.
Dirinya juga berpesan kepada BJU selaku pemilik konsesi terkait asset-asset pemda yang masih ada disana serta dirinya juga berpesan agar tanah-tanah yang sudah digarap oleh masyarakat agar ditanami lagi sehingga tidak berdampak terhadap ekosistem dan lingkungan di sana. (MNH/ADV)