BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Polres Berau ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Simpang tiga kampung Maluang, Gunung Tabur tanggal 21 November 2023.
Polres Berau berhasil mengamankan Barang Bukti berupa satu Unit Daihatsu Grandmax, Satu Unit Grandmax warna gree dan 288 Jerigen berisikan BBM jenis Pertalite berkapasitas 20 Liter yang jika ditotal berjumlah 5 Ton 760 Liter.
Terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Polres Berau yakni AI (30 Tahun) dan Inisial ID (24 Tahun), Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni merka membeli BBM Pertalite tersebut dari para pengecer di Bulungan.
“Modusnya itu membeli dari para pengecer di Bulungan, ditampung oleh yang bersangkutan kemudian akan dibawa ke Wahau” Ungkap Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, Senin (04/11/2023).
Kemudian, saat ditanya tentang dokumen atau izin usaha pengangkutan pelaku tidak dapat menunjukkannya Atas kejadian tersebut pelaku langsung dibawa ke Polres Berau untuk diperiksa lebih lanjut.
Dikatakannya pula para tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, Namun aksi keduanya di gagalkan dikarenakan pelaku di laporkan oleh masyarakat yang ada disekitar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang berisi tentang penyalahgunaan Migas atau bahan bakar minyak bersubsidi.
“Ancaman pidananya itu pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” Pungkasnya (*MNH).