BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Perumda Air Minum Batiwakkal Berau Kembali meraih peringkat II dengan klasifikasi “informatif” setelah pada tahun lalu masih “menuju informatif”.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwasanya setiap badan publik wajib untuk menyediakan informasi, sehingga hak untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Timur, Ramaon Dearnov Saragih, pada sambutannya mengatakan bahwa dari 253 Badan Publik di Kalimantan Timur masih ada 182 Badan Publik yang dinilai belum informatif, Yang mana sejatinya hal tersebut merupakan amanah Undang-undang.
Disebutkannya, Bagi Perumda Batiwakkal keterbukaan informasi merupakan bagian dari kinerja perusahan sebab dengan hal tersebut masyarakat dapat langsung berpartisipasi dalam meningkatkan kinerja perusahaan.
“Kita bersyukur capaian tahun ini karena Perumda Batiwakkal mendapat klasifikasi “informatif” setelah tahun lalu masih “menuju informatif”,” Ujarnya.
Perumda Air Minum Batiwakkal Berau berhasil meraih peringkat kedua dengan nilai 93 berbeda satu nilai dengan Bank Kaltimtara dengan nilai 94 dan menjadi peringkat pertama untuk kategori BUMD.
Terdapat 9 kategori yang ada yakni, Pemerintah Kabupaten/ Kota, Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Penegak Hukum, Penyelenggara Pemilu, Instansi Vertikal Kab/Kota, Vertikal Provinsi, Instansi Yudikatif, dan BUMD, serta Badan Layanan Umum Daerah.
“Harapan kami semoga Perumda Batiwakkal dapat mempertahankan predikat informatif ini serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” Pungkasnya (*MNH/ADV)