Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri (ASRM) Berau Mupit Datusahlan menegaskan peralihan fungsi lahan, sejatinya harus melalui mekanisme dan uji Deforestasi.
Ia menjelaskan, uji Deforestasi bertujuan untuk melihat kondisi lahan sudah mulai mengalami degradasi hutan atau belum. Dalam hal ini, jika lahan hutan tersebut tidak produktif lagi, maka harus dicarikan solusi untuk menggali potensi lahan tersebut.
“Kondisi yang paling memungkinkan adalah beralih fungsi menjadi lahan kelapa sawit,” katanya.
Ia melanjutkan, konservasi wilayah sudah ditentukan oleh negara dan diatur Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dan juga sudah melalui kajian dan penelitian sebelumnya.
Terlebih, pihaknya juga selama ini kerap melakukan pendampingan dengan menyiapkan data, untuk mengantisipasi segala tuduhan yang ada terkait perambahan hutan.
“Kita selalu menyiapkan data, bahwa selama ini selalu ada tuduhan terhadap masyarakat yang melakukan perambahan hutan, eksploitasi hutan, yang sebenarnya dapat dikaji secara data. Baik penetapan kawasan maupun sejak kapan wilayah desa itu berdiri,” ungkapnya.
“Sarat dasar petani mandiri memiliki sertifikat RSPO salah satunya lolos dalam uji kelayakan lahan yang akan digarap menjadi perkebunan, melalui mekanisme yang ada,” pungkasnya.