Example floating
Example floating

Komisi III DPRD Berau Dorong Kejelasan Izin Bangunan Laut

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Status kewenangan perizinan pembangunan di atas laut di kawasan Pulau Derawan menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang. Kondisi ini berdampak langsung pada masyarakat yang ingin mengembangkan usaha, namun terkendala aspek legalitas.

Ketua Komisi III DPRD Berau, H. Saga, menilai ketidakjelasan mekanisme perizinan tersebut membuat warga berada dalam posisi yang sulit, terutama bagi pelaku usaha wisata yang ingin membangun fasilitas penunjang.

Menurutnya, hingga saat ini kewenangan perizinan masih berada di pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah belum bisa memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Masyarakat di Derawan ini butuh kepastian. Mereka ingin membangun, tapi izin masih belum jelas karena kewenangannya ada di pusat,” ujarnya.

Dirinya mengungkapkan, sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Berau, kawasan Derawan membutuhkan dukungan infrastruktur yang memadai, termasuk penginapan dan fasilitas lain yang sebagian besar berada di atas laut.

Namun, kondisi regulasi yang belum jelas membuat masyarakat terpaksa menunda rencana pembangunan yang sebenarnya berpotensi meningkatkan sektor pariwisata.

“Jangan sampai masyarakat terhambat hanya karena persoalan birokrasi yang tidak jelas,” tegasnya.

Oleh karena itu, Saga mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Diharapkannya, ada kejelasan mekanisme yang dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat dalam mengurus perizinan.

Selain perizinan, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Mengingat, kawasan Derawan merupakan wilayah konservasi yang harus tetap dijaga keberlanjutannya.

“Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Ini yang harus seimbang,” jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, DPRD Berau memastikan akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, sekaligus mendorong pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Pulau Derawan. (*MNH/ADV)