BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Dalam PP Tersebut disebutkan bagi pekerja simpanan Tapera nantinya akan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen, serta untuk pekerja mandiri akan dipotong 3 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Afriansyah Noor mengatakan hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemerintah kepada pekerja swasta agar memiliki rumah layak huni.
“Jadi gini pemerintah betul-betul ingin memperhatikan agar kaum pihak-pihak pekerja swasta itu mempunyai rumah layak. Rumah yang siap untuk dihuni mereka,” Ungkapnya pada awak media, Rabu (29/05/2024).
Dirinya berharap, pada masa yang akan datang, tidak ada lagi pekerja swasta yang harus tinggal di rumah kontrakan, tetapi para pekerja swasta harus memilik rumah pribadi.
Dikatakannya, pemotongan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, Sehingga hal tersebut harus didukung bersama.
“Juknisnya juga kita sedang kita pelajari. Karena itu berlakunya 2027 jadi prosesnya masih panjang. Tapi kami dari kementrian akan membuat juknisnya,” Tambahnya.
Dirinya menyebut, Pada LKS Tripartit Nasional tersebut nantinya akan terdapat tiga Komponen dan akan memperhatikan pekerja Swasta.
“Dalam Tripartit Nasional ada 3 komponen dan akan memperhatikan pihak-pihak pekerja swasta supaya mempunyai rumah layak yang layak dan siap di huni mereka,” Pungkasnya. (*MNH)