BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Kebijakan pemerintah yang akan menonaktifkan akun media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mendapat dukungan dari DPRD Berau. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konkret dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan kebijakan tersebut sudah tepat, mengingat semakin banyak anak-anak yang aktif di media sosial sebelum waktunya.
“Ini langkah yang sangat baik. Sekarang anak-anak sudah banyak yang menggunakan media sosial, padahal belum waktunya,” ujarnya.
Menurutnya, konten yang beredar di media sosial tidak seluruhnya layak dikonsumsi oleh anak. Tanpa pembatasan, dikhawatirkan hal tersebut dapat memengaruhi perkembangan mereka.
“Banyak konten yang belum pantas untuk anak-anak. Ini yang harus dicegah sejak awal,” jelasnya.
Lebih lanjut, diketahui, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital.
Sejumlah platform yang terdampak di antaranya YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, hingga gim daring seperti Roblox.
Sehingganya, dirinya berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Tujuannya jelas, melindungi anak dari dampak negatif. Ini harus kita dukung bersama,” pungkasnya. (*MNH/ADV)














