BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Dari balik sel penjara, sebuah jaringan narkotika diduga masih beroperasi. Dugaan tersebut mencuat setelah Satresnarkoba Polres Berau mengungkap peredaran 8,09 kilogram sabu dan menangkap empat orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.
Dalam dua hari beruntun, polisi melakukan pengungkapan besar yang berujung pada penyitaan sabu dan penangkapan empat orang tersangka. Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga masih dikendalikan oleh seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.
Pengungkapan bermula pada Jumat malam (12/06/2026). Menjelang tengah malam, tim Satresnarkoba Polres Berau bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Rumah tersebut diduga menjadi salah satu titik penyimpanan narkotika sebelum diedarkan.
Pada lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam kemasan plastik bening ukuran besar dengan berat mencapai 6.154 gram atau lebih dari enam kilogram.
Temuan tersebut menjadi awal terbukanya jaringan yang lebih besar. “Pengungkapan pertama ini kemudian kami kembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Wakapolres Berau Kompol Noor Hidayat.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pengembangan kasus membawa petugas ke lokasi berbeda. Pada Sabtu (13/6/2026), tim kembali bergerak menuju kawasan Hotel SM Tower di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.
Di lokasi kedua, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial JM, RM, dan AS. Dari tangan ketiganya, petugas kembali menyita sabu seberat 1.936 gram atau hampir dua kilogram.
Jika digabungkan dengan barang bukti dari pengungkapan pertama, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau 8,09 kilogram. “Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” jelas Noor.
Namun jumlah barang bukti bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian penyidik. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, polisi menemukan dugaan bahwa jaringan tersebut tidak bergerak secara mandiri. Seluruh aktivitas peredaran disebut masih berada dalam kendali seorang narapidana berinisial MK, yang saat ini sedang menjalani hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan.
Meski berada di balik tembok lembaga pemasyarakatan, MK diduga tetap mengatur distribusi sabu melalui alat komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan di luar lapas.
Pihaknya menduga peredaran yang dikendalikan tersebut tidak hanya menyasar wilayah Berau, tetapi juga menjangkau daerah lain, termasuk Kota Bontang.
“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” terangnya.
Pengungkapan tersebut kembali menunjukkan bagaimana jaringan narkotika terus beradaptasi untuk mempertahankan operasinya. Pola pengendalian tidak lagi selalu dilakukan melalui pertemuan langsung, melainkan melalui komunikasi jarak jauh dengan pembagian peran yang rapi di lapangan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menilai pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap kurir maupun pengedar di lapangan.
Menurutnya, pengawasan terhadap penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan juga menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar.
Untuk diketahui, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat, mulai dari penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (*MNH)














