• Wed. Jan 15th, 2025

    KPU Berau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi,

    Mar 29, 2023

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Penyampaian Pemuktakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, serta Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik. Kegiatan tersebut digelar di Kantor KPU, Jalan H Isa 1, Tanjung Redeb. Selas 28 Maret 2023.

    Dasar hukum terealisasinya dari kegiatan tersebut, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu, Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 tentang Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, dan Keputusan KPU No. 488 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota dalam Pemil, PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPT, DPRD Provinsi, dan DPRP Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.

    Budi Haryanto, Ketua KPU Kabupaten Berau, saat dimintai keterangan, menyebut bahwa mengenai daerah pemilihan yang ditetapkan masih sama dengan dapil di Pemilu tahun 2019, lalu yang juga sesuai dengan keputusan dari KPU RI.

    “Hanya saja, terdapat perubahan didalam hal alokasi kursi. Jika alokasi kursi di tahun 2019 kemarin dapil itu ada 6 kursi. Namun, untuk 2024 mendatang dapil menjadi 8 kursi. Adapun untuk Dapil dengan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Berau berjumlah 30 kursi, yang disertai 4 kawasan daerah pemilihan.

    Jumlah dak2 dan alokasi kursi per kecamatan di Kabupaten Berau yaitu, dapil satu meliputi Kecamatan Tanjung redeb dengan jumlah 8 kursi. Dapil dua meliputi Kecamatan Segah, Gunung Tabur dan Teluk Bayur dengan memiliki jumlah 9 kursi. Untuk dapil tiga meliputi Kecamatan Talisayan, Pulau Derawan, Biduk-biduk, Maratua, Batu Putih, dan Biatan dengan jumlah tujuh kursi. serta dapil empat meliputi Kecamatan Kelay, Sambaliung dan Tabalar dengan jumlah 6 kursi.

    Sementara itu, Budi menyebut dalam rangka pemutakhiran data partai politik berkelanjutan berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 24 April s.d 25 November 2023.

    Adapun pembukaan rekening khusus dana kampanye partai politik yaitu Sesuai dengan ketentuan Pasal 329 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang menyatakan bahwa. Dana kampanye pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik Pemilu pada bank.

    “Dalam rangka memfasilitasi partai politik peserta pemilu untuk melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye yaitu, KPU Kabupaten Berau berkoordinasi dengan partai politik di tingkatan Kabupaten Berau dalam rangka pembukaan rekening khusus dana kampanye,

    Fasilitasi pembukaan rekening Khusus ana kampanye dilakukan dengan membuat surat pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye berdasarkan surat permohonan pengantar pembukaan rekening khusus dana kampanye yang disampaikan oleh partai politik. Dan surat pengentar pembukaan rekening khusus dana kampanye hanya dibuat 1 (satu) surat pengantar untuk setiap partai politik peserta pemilu di Kabupaten Berau.