• Sat. Jan 18th, 2025

    Kadisdukcapil Sebut IKD Belum Diwajibkan 

    Jan 8, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el) pada tahun 2024 ini.

    Penjelasan mengenai Identitas Kependudukan Digital (IKD) tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, David Pamuji, mengatakan bahwasanya hal tersebut belum diwajibkan dan masih pada tahap sosialisasi.

    “Jadi diharapkan untuk masyarakat itu beralih, jadi yang punya HP bagus, jaringan bagus diharapkan untuk bisa melengkapi KTP-el fisik dan digital,” Ungkapnya.

    Dijelaskannya, dengan adanya IKD bukan berarti menggantikan KTP fisik, namun keduanya akan saling melengkapi, misal dengan adanya IKD data dinilai bisa lebih Safe atau aman dibandingkan dengan hanya memegang KTP fisik.

    Hal tersebut bisa saja dikarenakan KTP fisik yang datanya masih belum diperbaharui serta KTP fisik dapat dipalsukan, dengan IKD data akan lebih terupdate dan tidak dapat dimanipulasi seperti dengan KTP fisik.

    “Jadi kalau dengan IKD InsyaAllah mekanismenya mulai simpel, lebih cepat, kemudian juga validasinya lebih update,” Ujarnya

    Disebutkannya pula bahwa pada IKD tidak hanya  KTP dan KK saja yang dapat tampil, tetapi seluruh kartu pelayanan publik yang terkait dengan NIK dapat tertampil pada IKD, Contohnya seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Pemilih.

    “Jadi belum dikatakan wajib, hanya anjuran dari pusat untuk kita mensosialisasikan, khususnya kepada instansi-instansi pemerintah, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga masyarakat,” Tambahnya.

    “Harapannya dalam beberapa tahun kedepan ini peralihannya itu mulai berjalan dengan baik,” Pungkasnya (*MNH)