Example floating
Example floating

DPRD Berau Soroti Lemahnya Pengawasan Bangunan Ilegal di Kawasan RSUD Baru

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Keberadaan bangunan ilegal di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru Kabupaten Berau mendapat sorotan dari DPRD Berau. Pemerintah daerah dinilai belum maksimal melakukan pengawasan terhadap aset daerah di area rumah sakit tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Ahmad Rifai, mengatakan hingga saat ini masih terdapat sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah, termasuk bangunan baru yang disebut berada tepat di depan pintu masuk rumah sakit.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait terhadap kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan ilegal.

“Yang jadi masalah sekarang, rumah-rumah di depan rumah sakit itu belum terselesaikan. Bahkan ada bangunan baru berdiri persis di depan pintu rumah sakit,” ungkapnya.

Ia menilai keberadaan bangunan permanen baru itu seharusnya bisa dicegah apabila pengawasan dilakukan secara maksimal sejak awal.

Rifai juga mempertanyakan langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dinilai belum melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah daerah tersebut.

“Bangunan itu baru berdiri dan bahkan sudah dipasang AC. Padahal status lahannya jelas milik pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan ilegal tidak boleh terus terjadi karena dapat memicu persoalan baru di kemudian hari, terutama berkaitan dengan penataan kawasan rumah sakit.

Ia menilai pemerintah daerah perlu bergerak lebih cepat untuk menyelamatkan aset daerah agar tidak terus dimanfaatkan secara tidak sesuai aturan.

Selain itu, Rifai mengatakan penataan kawasan rumah sakit penting dilakukan sejak sekarang mengingat fasilitas kesehatan tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 2026 mendatang.

“Kalau dibiarkan terus, nanti justru semakin sulit ditertibkan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut.

Menurutnya, pengawasan aset daerah harus dilakukan secara konsisten agar tidak memunculkan persoalan serupa di kawasan lain.

“Ini aset pemerintah daerah dan harus benar-benar dijaga. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” pungkasnya. (*MNH/ADV)