BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Dengan Inovasi Aktif Prestasi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berhasil menjadi juara pertama dalam kompetisi inovasi tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2024.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Berau, David Pamudji menyebut bahwasanya inovasi tersebut merupakan pengembangan guna melengkapi inovasi yang sebelumnya telah diluncurkan pula Oleh Disdukcapil Kabupaten Berau yakni si Penyu Beramal yang merih Juara pada Kompetisi sebelumnya.
Aktif Prestasi diluncurkan guna melengkapi inovasi Si Penyu Beramal, pasalnya beberapa kecamatan dan kampung masih mengalami blank spot, serta tidak semua masyarakat memiliki Handphone Android.
Selain itu, Inovasi tersebut juga dimaksudkan guna memberantas maraknya kasus-kasus percaloan pada saat kepengurusan Dokumen Administrasi kependudukan (Adminduk).
“Jadi ini sebenarnya inovasi yang dikembangkan untuk melengkapi inovasi aplikasi si Penyu Beramal, jadi kita punya aplikasi si Penyu Beramal yang tahun kemarin juara dua, sudah kita luncurkan di bulan November 2019, kemudian setelah kita evaluasi sampai di tahun 2019-2021, ternyata dengan sistem aplikasi berbasis Android ini di tengah masyarakat masih banyak kendala,” Ungkapnya.
Oleh karenanya, pihaknya meluncurkan inovasi Aktif Prestasi dengan menunjuk masing-masing dua orang petugas registrasi online di 100 Kampung yang ada di Kabupaten Berau, Petugas Registrasi online tersebut juga terlebih dahulu telah mengisi surat pernyataan bermaterai yang berisi bahwasanya mereka siap untuk melayani masyarakat 24 Jam, tidak menyalahgunakan data masyarakat dan tidak menjadi calo serta tidak melakukan praktek pungli.
Nantinya para petugas registrasi online yang ditunjuk akan diberikan akses untuk secara kolektif melayani masyarakat di Kampung tempat ia di tugaskan, dan ketika terindikasi adanya pelanggaran yang dilakukan, maka akun petugas registrasi online tersebut akan langsung diblokir.
“secara kelembagaan antara kampung dan capil ini diikat dengan kerjasama kemudian yang pribadi ini juga ada Surat pernyataan bermaterai yang diserahkan kepada kami untuk dibukakan akses secara kolektif,” Jelas David.
Ditegaskannya, petugas registrasi online hanya dapat melayani masyarakat kampung di tempat ia bertugas, sehingga masyarakat hanya perlu membawa berkas-berkas yang diperlukan ke Kantor Kepala Kampung saja.
“adi sekiranya warga yang tidak punya HP Android, berkasnya cukup dibawa ke Kantor Kepala Kampung saja, ini juga sejalan dengan program kominfo yakni 1000 wi-fi gratis dari Bupati karena prosesnya pasti ada di kantor kepala kampung, jadi masyarakat hanya perlu menyerahkan berkas kepada petugas registrasi di kantor kepala kampung,” Pungkasnya. (*MNH)