BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Polres Berau kembali berhasil menggagalkan aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang akan dijual ke Kecamatan Kelay.
Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto mengatakan bahwasanya penangkapan tersebut diawali dengan adanya laporan dari salah seorang warga pada 9 Januari 2024.
“Laporan warga tentang adanya kendaraan yang mengangkut BBM berjenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Grandmax warna Putih,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, pada saat di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Teluk Bayur kendaraan tersebut di Stop kemudian di periksa dan supir tersebut mengaku Minyak tersebut milik AP (45).
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatn menambahkan dalam kendaraan tersebut ditemukan total 114 jerigen dengan ukuran 20 Liter atau 2,3 Ton.
“Yang Nantinya akan dibawa ke Kecamatan Kelay,” Ujarnya pada awak media.
Disebutkannya pula bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku BBM tersebut akan dijual dengan harga Rp 270 Ribu per jerigen dan dibeli dengan harga Rp 240 Ribu per jerigen.
“Jadi dapat keuntungan Rp 30 Ribu per jerigen,” Tambahnya.
Atas kasus penggelapan tersebut, pelaku dijerat Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga 60 miliar rupiah. (*MNH)