BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan rencana Relokasi pertambangan pasir.
Dalam rapat tersebut dibahas dampak terhentinya aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut yang tentunya berpengaruh terhadap pendapatan para pekerja buruh tambang pasir.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh para pelaku usaha penambang pasir yang menyampaikan keluhan-keluhan mereka terkait dengan relokasi tersebut.
“Kami cukup risih dengan surat dari pemerintah melalui Dinas PUPR yang menetapkan status lahan sebagai lahan kosong untuk penumpukan Galian C di Singkuang,” Ungkap Fery Hayadi, salah seorang Pemilik kapal dan pengusaha tambang pasir.
Menurutnya, keputusan tersebut menempatkan para pengusaha tambang pasir dalam posisi yang sulit, sebab lahan relokasi yang disiapkan masih berupa hutan dan tidak layak digunakan.
Selain itu, pihak penambangan pasir juga kerap menerima intimidasi dari Pihak DPUPR untuk segara pindah dari lokasi tersebut. Pihaknya juga menyatakan siap untuk direlokasi, namun dengan catatan.
“Setiap hari kami diteror dan diintimidasi untuk segera pindah. Kami siap pindah jika lahan tersebut sudah siap digunakan, tetapi harus ada pembuatan jalan agar kami tidak kesulitan dalam bekerja,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Decty Toge Manduli, yang turut hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan bahwasanya saat ini pihaknya juga masih menunggu anggaran untuk pemindahan lahan tambang pasir tersebut.
“Kami sebenarnya tinggal menunggu saja. Pihak aset juga telah menyiapkan lahan, tetapi belum maksimal karena kami juga masih menunggu anggaran untuk perpindahan lahan tersebut,” Tuturnya.
Disebutkannya pula, pekerjaan baru bisa dilakukan setelah pemukiman yang berada di sekitar lokasi tambang pasir tersebut sudah dipindahkan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa aktivitas penambangan pasir masih dapat dilakukan sembari menunggu perbaikan, sebab hal tersebut tidak memakan waktu yang lama.
“Kami bisa fasilitasi dengan kompensasi maksimal lima juta rupiah per rumah yang dipindahkan. Penambangan pasir bisa dilakukan sementara sambil menunggu pematangan lahan relokasi,” Tambahnya.
Dari hasil rapat tersebut, Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga, selaku pimpinan rapat menyebut bahwasanya ada beberapa poin yang diminta oleh para pelaku usaha penambang pasir.
Poin-poin tersebut salah satunya terkait dengan pematangan lahan sebelum dilakukannya relokasi tambang pasir tersebut agar lahan tersebut layak untuk digunakan oleh paar pekerja.
“Dari hasil rapat ini sudah ada solusi, sehingga Kami minta pemerintah daerah melalui Dinas PUPR untuk segera mengupayakan dan mematangkan lahan relokasi supaya betul-betul siap dan layak untuk digunakan,” Pungkasnya. (*MNH)