BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Wacana penertiban usaha bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian publik. Di tengah upaya pemerintah daerah menata distribusi energi agar lebih tertib dan sesuai aturan, DPRD Berau menekankan pentingnya kesiapan sistem layanan sebelum kebijakan tersebut dijalankan secara penuh.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menilai bahwa langkah penertiban tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil di lapangan, terutama terkait keterbatasan akses masyarakat terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurutnya, hingga saat ini belum semua wilayah terlayani secara optimal, termasuk dari sisi jam operasional SPBU yang belum berjalan 24 jam.
“Realitasnya, kebutuhan masyarakat terhadap BBM tidak selalu bisa ditopang oleh SPBU yang ada saat ini. Ini harus menjadi pertimbangan dalam kebijakan penataan,” ujarnya.
Dijelaskannya, penataan distribusi BBM tetap penting untuk menghindari persoalan seperti penyalahgunaan dan ketidakteraturan distribusi. Namun, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan penguatan infrastruktur layanan energi agar masyarakat tidak kehilangan akses.
Sumadi juga menyebut bahwa keberadaan Pertamini selama ini muncul sebagai respons terhadap keterbatasan layanan resmi. Karena itu, menurutnya, penertiban tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pendekatan aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan fungsi sosial yang terjadi di lapangan.
“Kalau SPBU sudah benar-benar optimal, maka otomatis kebutuhan terhadap Pertamini akan berkurang dengan sendirinya,” jelasnya.
Pihaknya juga mendorong agar pemerintah daerah memperkuat sistem distribusi BBM terlebih dahulu sebelum melakukan langkah penertiban yang lebih luas. Dengan begitu, kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gangguan di masyarakat. (*MNH/ADV)
















