BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Rencana penertiban usaha Pertamini di Kabupaten Berau tidak hanya menimbulkan perdebatan dari sisi regulasi, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait dampak sosial yang mungkin dirasakan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terburu-buru dalam mengambil langkah penertiban, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya stabil.
Sumadi menilai, kebijakan yang tidak disertai masa transisi berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap pelaku usaha kecil.
“Jangan sampai usaha masyarakat yang hanya untuk mencari nafkah justru langsung dihentikan tanpa ada penyesuaian. Harus ada tahapan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Pertamini selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan bagi sebagian warga, terutama mereka yang tidak memiliki akses pekerjaan formal.
Oleh karena itu, kebijakan penertiban perlu dibarengi dengan solusi yang jelas agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
Kemudian, Sumadi menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam setiap kebijakan pemerintah daerah. Ia mendorong adanya sosialisasi yang menyeluruh serta waktu adaptasi yang cukup bagi masyarakat sebelum aturan diterapkan secara penuh di lapangan.
“Penertiban boleh saja, tetapi jangan sampai mematikan usaha kecil yang selama ini menopang ekonomi keluarga,” tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar pemerintah daerah menyiapkan opsi solusi bagi pelaku usaha terdampak, baik melalui pembinaan, pengalihan usaha, maupun bentuk dukungan lain yang memungkinkan mereka tetap memiliki sumber pendapatan.
Lebih lanjut, pihaknya tetap mendukung penegakan aturan dalam tata kelola distribusi BBM. Namun, ia menegaskan bahwa keseimbangan antara regulasi dan perlindungan sosial harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan.
“Kita ingin aturan berjalan, tapi masyarakat kecil juga harus tetap terlindungi,” pungkasnya. (*MNH/ADV)
















