Example floating
Example floating

DPRD Berau Nilai Pengalihan Kewenangan Perikanan Batasi Peran Daerah

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Pengalihan sebagian kewenangan sektor kelautan dan perikanan ke pemerintah provinsi dan pusat dinilai berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan masyarakat pesisir. Kondisi tersebut disebut membuat berbagai persoalan yang dihadapi nelayan tidak lagi dapat ditangani secara cepat oleh daerah.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengatakan perubahan tersebut terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui regulasi itu, sejumlah urusan yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten beralih ke tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Dijelaskannya, perubahan itu membuat pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah terhadap berbagai kebutuhan yang disampaikan masyarakat nelayan.

“Dulu, ketika kewenangan masih berada di daerah, berbagai kebutuhan nelayan bisa lebih cepat ditindaklanjuti karena pemerintah kabupaten memiliki ruang yang cukup untuk mengambil kebijakan. Sekarang banyak hal yang tidak bisa langsung dilakukan karena kewenangannya sudah berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat,” katanya.

Dikatakannya, kondisi tersebut juga berdampak terhadap realisasi berbagai program yang selama ini diperjuangkan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD. Banyak usulan masyarakat pesisir yang berkaitan dengan sektor perikanan tidak lagi dapat diakomodasi melalui APBD kabupaten.

Lebih lanjut, dirinya menyebut, usulan yang masuk sebagian besar merupakan kebutuhan dasar yang secara langsung berkaitan dengan aktivitas nelayan sehari-hari.

“Aspirasi masyarakat tetap kami tampung dan perjuangkan. Namun dalam pelaksanaannya ada keterbatasan karena sebagian besar kewenangan yang berkaitan dengan sektor perikanan sudah tidak lagi berada di pemerintah kabupaten. Akibatnya ada sejumlah usulan yang belum bisa direalisasikan,” ujarnya.

Elita menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dan pusat. Menurutnya, meskipun kewenangan telah beralih, daerah tetap perlu diberikan ruang untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan yang dihadapi masyarakat pesisir.

Diharapkannya, koordinasi antarlevel pemerintahan dapat diperkuat sehingga kebutuhan nelayan tidak terhambat oleh perubahan kewenangan yang berlaku.

“Tujuannya tentu agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan kebutuhan nelayan bisa lebih cepat mendapatkan perhatian,” pungkasnya. (*MNH/ADV)