BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kini menjadi salah satu syarat dalam pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah Kalimantan Timur menjadi salah satu wilayah yang menerapkan aturan tersebut, selain itu daerah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur juga menerapkan aturan tentang BPJS sebagai salah satu syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Ditemui di ruangannya, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Berau, AKP. Wulyadi, SH mengungkapkan hal tersebut akan berlaku seterusnya.
“Ini akan berlaku seterusnya, Sebelumnya sudah diawali dengan SKCK,” Ungkapnya saat ditemui oleh awak media berausatu.id.
Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut kepada masyarakat, baik secara langsung ataupun melalui sosial media.
“Mayoritas masyarakat juga sudah punya BPJS, karena sebagai salah satu syarat untuk kesehatan,” Ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut juga direspon dengan baik oleh masyarakat yang mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM. “Malah bersyukur masyarakat, yang tidak punya jadi punya, artinyakan ini juga untuk kesehatan mereka pada saat ada masalah,” Pungkasnya. (*MNH)