Konflik yang sering terjadi perihal hak penggunaan lahan, masih sering terjadi pada tapal batas antar desa atau pemukiman.
Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri (ASRM) Berau, Mupit datusahlan mengatakan, pihaknya rutin mensosialisasikan pentingnya menggunakan sistem pendataan sebagai alat inventarisasi desa yang berada di kawasan batas daerahnya.
Hal ini menurutnya sangat penting, mengingat investor atau industri berpotensi masuk ke wilayah tersebut.
“Maka dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antarmasyarakat ke masyarakat atau masyarakat ke perusahaan,” ujarnya.
Lanjut Mupit, selama ini ASRM Berau sudah melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang tergabung dalam asosiasi, agar bisa melakukan pendataan inventarisasi mengenai tapal batas wilayah di beberapa kecamatan.
Wilayah desa di kecamatan juga disebutnya harus mengimplementasikan data yang ada dan sesuai fakta lapangan dengan data inventaris yang telah terverifikasi sesuai Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Tapal Batas. Seperti besaran wilayah dan ukuran lahan dari pemerintah, agar kedepannya alat bukti kepemilikan lahan masyarakat dapat menjadi kekuatan hukum untuk menghadapi berbagai masalah kedepannya terkait Tapal Batas wilayah.
“Tinggal nanti apakah desa tersebut mampu menggunakan data-data tersebut, untuk menyelesaikan konflik ini,” pungkasnya.