BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Ada sebanyak 462 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb menerima remisi pada momen Idul Fitri 1444H/2023 M.
Kepala Rutan kelas II B Tanjung Redeb Puang Dirham mengatakan sebelum penyerahan remisi ratusan WBP yaitu diadakan shalat Ied.
“Diawalinya dengan shalat Ied Idul Fitri bersama warga binaan lalu ada sambutan pak menteri serta penyampaian remisi untuk tahanan WBP sebanyak 462 orang,” ucapnya, Pada Sabtu 22 April 2023.
Dijelaskannya, ada 462 orang yang menerima remisi terdiri dari 461 orang dengan keterangan RK 1 yaitu kategori remisi yang dapat pelaksanaannya masih harus menjalani sisa pidananya di Lapas dan RK 2 merupakan remisi yang pelaksanaannya langsung bebas.
“Tetapi RK 2 masih menjalani denda yang bersangkutan harus menjalani denda sampai selesai baru nanti dibebaskan,” ungkapnya.
Puang Dirham, diharapkan nya, ke depannya dengan telah dilakukannya kebijakan pemberian remisi oleh Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.
“Dapat memberikan reward kepada warga binaan yang memang secara fisik sudah mulai memperbaiki dirinya dengan keterampilan dan juga perilaku-perilaku positif,” ujarnya.
Untuk diketahuinya, saat ini warga binaan yang berada di rutan kelas II B Tanjung Redeb berjumlah 633 orang dengan jumlah warga binaan yang beragama muslim atau beragama Islam sebanyak 584 orang.
“Adapun besaran remisi yang akan di berikan memiliki kisaran yang berbeda antara 15 hari,1 bulan, 1 bulan 15 hari,2 bulan dan 2 bulan 15 hari dengan tindak kasus yang berbeda-beda pula,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dirinya mengatakan, untuk kasus yang mendapatkan remisi pada momen Hari Raya Idul Fitri diantaranya Narkotika sejumlah 311 narapidana.
“Korupsi 4 narapidana, Perlindungan Anak 84 narapidana, pencurian 37 narapidana, pembunuhan 5 narapidana, penggelapan 2 narapidana, pemalsuan 3 narapidana, minerba 1 narapidana, kesusilaan 3 narapidana, kesehatan 4 narapidana, kehutanan 7 narapidana UU ite 1 narapidana total berjumlah 462 narapidana,” bebernya.
Dan sementara itu, pihaknya menegaskan tahun ini Rutan Kelas II B Tanjung Redeb kembali membuka lagi kunjungan tatap muka.
“Semenjak tiga tahun kemarin ini tidak ada kunjungan tatap muka. Saat ini ada, dengan persyaratan sudah vaksin agar terhindar dari pada Covid-19 dan maksimal kunjungan tatap muka 5 orang dan wajib keluarga inti selama 15 menit setelah tatap muka,” pungkasnya. (*IAH)