• Tue. Oct 22nd, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    Polres Berau Berhasil Mengamankan 23.795 Botol Miras

    Jun 29, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Berau berhasil menggagalkan peredaran 23.795 Botol Miras Tak Berizin.

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polres Berau berhasil mengamankan AB (54) atas kasus tersebut, AB berhasil diamankan pada Kamis (13/06/2024) Pukul 14.00 WITA di Jalan Raya Poros Bangun, Sambaliung.

    Wakil Kepal Polres (Wakapolres) Berau, Kompol Komank Adhi Andika bersama dengan Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna, menyebut bahwa pihaknya mendapatkan informasi peredaran miras tersebut dari masyarakat.

    “Awalnya unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau mendapat informasi dari Masyarakat terkait adanya kegiatan penjualan dan peredaran minuman keras berakohol tanpa ijin,” Ungkapnya.

    Kemudian berdasarkan laporan tersebut, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Poires Berau melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada AB (54).

    Selanjutnya, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Berau dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Berau melakukan pengecekan Rumah yang beralamatkan di Gg. Aries Kecamatan, Sambaliung dan Di Gudang yang beralamatkan di Jalan Adhyaksa, Kecamatan Sambaliung yang di gunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras beralkohol tersebut.

    “Hasilnya, ditemukan berbagai macam jenis minuman keras beralkohol dengan berbagai macam merek,” Tambahnya.

    Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.