• Tue. Dec 10th, 2024

    Berhasil Lakukan Pencurian Ditiga Toko Berbeda, Seorang Residivis Diangkut Polres Berau

    Jun 29, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Seorang Pemuda berinisial GS (24) Berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Berau, Pada hari Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Silo, Kecamatan Teluk Bayur.

    Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika mengatakan Pemuda tersebut diamankan Satreskrim Polres Berau atas Kasus Pencurian yang dilakukan dibeberapa tempat yakni, Toko My Baby, Jalan Durian III, Toko Alfamidi di Jalan Teuku Umar, dan Toko Alfamidi di jalan Pulau panjang.

    Pelaku merupakan seorang Residivis yang sebelumnya ditangkap atas kasus pencurian Sepeda Motor pada tahun 2014 lalu.

    Motif GS (24) melakukan pencurian tersebut karena dirinya meyakini di tempat penjualan toko-toko tersebut terdapat uang atau hasil penjualan barang sehingga targetnya adalah toko.

    “Dari ketiga toko tersebut, total kerugian mencapai sekitar 55 Juta,” Ungkap Komank, Jum’at (28/06/2024).

    Dari Hasil penyelidikan, Polres Berau berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda Motor, 1 Buah Obeng, 2 Lembar Jaket, 33 Slop rokok dengan berbagai jenis merek, serta uang tunai senilai Rp 2,5 Juta.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna menjelaskan setiap melakukan aksinya, pelaku memanjat masuk melalui jendela dengan menggunakan tangga yang ada di sekitar toko-toko.

    “Kemudian bila sudah masuk dan berada di dalam toko, pelaku langsung mengambil barang-barang yang ingin pelaku curi, uang atau rokok, lalu bila sudah selesai, pelaku keluar dari tempat pertama pelaku masuk di dalam toko tersebut,” Jelasnya.

    Selain itu, pada saat melakukan pencurian di Toko Alfamidi di Jalan Pulau Panjang, pelaku masuk dengan cara merusak plywood penutup karena jendela tersebut tidak terkunci hanya tertutup plywood sehingga pelaku merusak plywood agar bisa masuk dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Obeng Kembang berwana Merah Kuning.

    “Pelaku juga membuang DVR dua TKP ke sungai tepian Teratai untuk menghilangkan jejak,” Tambahnya.

    Atas tindakan kriminal yang telah dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 ke 5 KUHPidana

    Ayat 3 “Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya) “

    Ayat 5 “Pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu”

    “Jika pencurian yang di terangkan dalam No. 3 di sertai salah satu hal yang tersebut dalam no.4 dan 5, di jatuhkan hukuman penjara selam-lamanya sembilan tahun,” Pungkasnya. (*MNH)