• Sun. Sep 15th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    Terkait Dengan Putusan Kementerian ESDM, Elita Menyebut Tidak Perlu Dipermasalahkan

    Nov 15, 2023

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina menanggapi terkait dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang penggunaan air tanah.

    Hal tersebut tertuang dalam keputusan yang dikeluarkan pada 14 September 2023 lalu oleh Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

    Pada keputusan tersebut disebutkan bahwasanya baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, atau masyarakat harus mengurus Izin penggunaan air tanah baik dari sumur bor atau sumur gali.

    Ditemui awak media, Elita mengaku setuju dengan putusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut dan mengatakan wajib mengikuti aturan tersebut.

    “Mau tidak mau kita harus ikuti aturan walaupun terkadang aturan itu kadang menyulitkan kita sebagai masyarakat,” Ujarnya, Rabu (15/11/2023).

    Menurutnya aturan tersebut tidak perlu dipermasalahkan sebab masyarakat Kabupaten Berau masih kurang dalam penggunaan air tanah baik dari sumur bor atau sumur gali untuk memperoleh air.

    “Kita di Berau juga jarang menggunakan sumur karena di Berau kita menggunakan air dari PDAM maupun dari Sungai-sungai,” Pungkasnya (*MNH/ADV).