BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Sidang putusan berkaitan dengan kasus pembunhan seorang wanita berinisial SF (35) di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau digelar, Selasa (05/03/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhi pelaku yang berinisial Y (22) dengan hukuman Mati atas kasus pembunuhan berencana yang telah ia lakukan pada Oktober 2023 lalu.
Keputusan majelis hakim dianggap telah sesuai dengan fakta-fakta hukum persidangan serta tidak ada perbuatan yang dapat meringankan hukuman terhadap pelaku.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb John Paul Mangunsong saat ditemui oleh awak media usai sidang putusan.
Dikatakannya pula bahwasanya terdakwa dapat mengajukan keputusan untuk melakukan banding apabila dirinya merasa keberatan dan tidak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.
“Apa bila tidak puas atau keberatan dengan keputusan hakim, dirinya boleh pikir- pikir selama 7 hari mengambil keputusan banding atau tidak atau dia mengatakan banding langsung juga boleh,” Kata dia.
Dijelaskannya pula terkait dengan putusan yang diberikan hakim lebih berat dengan yang disamoaikan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman seumur hidup.
Menurutnya, Majelis hakim berhak untuk menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga Majelis hakim juga berhak menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan fakta hukum dan rasa keadilan Majelis hakim.
“Majelis hakim pastu punya penilaian sendiri yang didasari oleh fakta hukum yang majelis hakim tahu serta Rasa keadilan yang majelis hakim tahu, sebab mereka lah yang menjalankan sidang,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau R Hari Wibowo,melalui Kepala saksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Ito Aziz Wasitomo mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Disebutkannya pula apabila terdakwa nantinya akan mengajukan banding maka pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan tinggi serta Kejaksaan Agung.
“Tentunya kami akan menunggu petunjuk dari Kajati dan Kejagung atas putusan tersebut sudah berkekuatan tetap tinggal bagaimana pemindahan eksekusi tahanan,” Pungkasnya. (*MNH)