BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Berau kembali menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus tindak pidana korupsi retribusi pasar.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Kabupaten Berau, di bawah pimpinan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rahadian Arif Wibowo, terus mengembangkan penyidikan terkait dengan kasus tersebut.
“SS diduga berperan sebagai pembantu Bendahara di UPT Pasar Sanggam Adji Dilayas. Bahkan, SS dianggap sebagai atasan dari tersangka sebelumnya” Ungkapnya.
Sebelumnya SS juga terlibat dalam tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial EAY yang memiliki tugas sebagai tenaga administrasi Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) yang telah diamankan sebelumnya.
“Dari tindakan korupsi yang dilakukan tersangka, diduga menyebabkan kerugian negara atau daerah sekitar Rp 583 Juta,” Terangnya.
Hal tersebut berdasarkanbukti yang ditemukan dari 34 orang saksi, 2 orang ahli, serta dari hasil penyitaan dokumen yang dilakukan selama proses penyidikan.
Para tersangka terjerat Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Perubahannya.
“Sebelumnya, SS sudag ditahan selama 20 hari di Rumah Tahan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb, Kabupaten Berau,” Jelasnya.
Dikatakannya, Modus operasi yang dilakukan tersangka ialah membiarkan tindak pidana korupsi terjadi di UPT PSAD sejak 2016 lalu hingga 2023 lalu.
Pelaku akan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1969 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Kedua tersangka juga melanggar Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkannya pula penyidikan masih terus dilakukan dengan pemeriksaan terhadap para saksi, Kejaksaan negeri Kabupaten Berau juga berkomitmen akan memproses siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut. (*MNH)