• Tue. Jan 14th, 2025

    Sakirman Apresiasi MK Menolak Sistem Pemilu Tertutup

    Jun 16, 2023

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB–
    Anggota Komisi III DPRD Berau, Sakirman mengapresiasi MK terkait putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Pada Kamis (15/06/2023)

    Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis Kemarin memutuskan untuk menolak permohonan uji materi pasal Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur terkait sistem pemilihan umum proporsional terbuka.

    Dijelaskannya, langkah MK untuk tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup adalah berita baik untuk demokrasi Indonesia.

    “Terutama hal tersebut juga membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih,” ungkapnya.

    Dikatakannya keputusan MK tentang uji materi sistem pemilu ini harus diapresiasi oleh publik.

    “Terlebih di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi,” ungkapnya.

    Menurutnya, sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional yang berarti Hal seperti ini adalah bagian dari para pembentuk undang-undang.

    “Apabila sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan,” lanjutnya.

    Dirinya menyebut bahwa masyarakat harus bisa menyadari bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bagian dari hasil Reformasi yang dulu diperjuangkan.

    “Kita harus mengapresiasi keputusan MK yang menolak proporsional tertutup pada Pemilu 2024 nanti. Semoga demokrasi kita ke depannya menjadi lebih baik lagi,” katanya.