BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Jasmine Hambali, masih menunggu surat keputusan Gubernur Kaltim.
Abdurrahman Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau. Disampaikannya, untuk proses PAW telah selesai dan telah disampaikan ke bupati guna proses lebih lanjut.
“Setelah itu bupati akan menyampaikan ke gubernur untuk proses kelanjutannya,” ungkapnya kepada awak media, Selasa 2 Mei 2023.
Dilanjutkannya, setelah gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) penggantian. Pihaknya akan langsung agendakan pengangkatan untuk yang bersangkutan.
setelah SK keluar secepatnya kita akan melaksanakan paripurna pelantikan secara resmi, katanya.
Dirinya meminta, kepada bupati agar proses penyampaian ke gubernur bisa di lakukan sesegera mungkin. Dari Gubernur sendiri sampai saat ini belum ada keputusan sama sekali, tuturnya.
Dirinya berharap, gubernur bisa mengeluarkan SK penggantian secepatnya, sebab hingga saat ini belum ada kepastian kapan surat tersebut akan diterbitkan.
Juga diharapkannya, tidak ada kendala nantinya, dan proses PAW bisa berjalan dengan lancar, ungkapnya. (*IAH/ADV)