• Sun. Sep 15th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    Polres Berau Amankan 5 Sepeda Motor

    Jan 9, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Polres Berau berhasil mengamankan Barang Bukti hasil kasus tindak pencurian sepeda motor (Curanmor), barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 2 orang tersangka.

    Barang bukti berupa lima unit kendaraan sepeda motor tersebut diamankan dengan kedua pelaku Curanmor yang berinisial SL (30) dan FL (20).

    “Pelaku ini diamankan pada tanggal 2 Januari 2024 di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2 Kecamatan Sambaliung,” Ungkapnya kepada Awak media, Selasa (09/01/2023).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna juga menambahkan, dirinya mengatakan bahwasanya kedua pelaku merupakan mantan residivis.

    “Untuk tersangka ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2017 dan residivis tindak pidana narkoba pada tahun 2019,” Ujarnya.

    Disebutkannya bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor sepanjang bulan Desember 2023 sebanyak lima kali dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

    Dikatakannya, Barang Bukti berupa lima unit kendaraan bermotor diamankan di gudang dekat kediaman pelaku.

    “Adapun kronologis penangkapan, kita mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan kehilangan sepeda motor, kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap laporan tersebut diduga tindakan ini dilakukan oleh orang yang pernah melakukan tindak pidana tersebut atau residivis,” Jelasnya.

    Dari pengembangan penyelidikan tersebut terdapat dua nama yang tersangka yakni SL dan FL, yang mana SL Merupakan Residivis.

    “Para tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP ayat ayat 1 (1) dan (3) dengan ancaman tujuuh tahun penjara,” Tutupnya.