BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil meringkus lima tersangka atas kasus illegal mining di Jalan Raja Alam RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menyampaikan, Unit Tipiter Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada alat berat 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator merek Zoomlion warna hijau yang masuk di areal lahan miliknya, sedang melakukan aktifitas pengalian tanah.
“Selanjutnya tim mendatangi TKP tersebut dan kemudian mengamankan 5 orang Pelaku yakni, MHA (26) selaku Operator Excavator, SU (58) pengelola dan penanggungjawab lapangan, NR (22) Sopir truk, MI (63) yang mengaku pemilik lahan, dan AS (37) sopir truk,” jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya telah mengamankan kegiatan pertambangan ilegal yang ketahui setelah mendapat laporan dari masyarakat melalui WhatsApp.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Zoomlion warna hijau hitam. 1 (satu) unit Dump Truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE HDX (4×2) MT euro 2, Nomor Polisi KT 8799 GJ, warna kuning. 1 (satu) unit Dump Truck Merek Mitsubishi Type Colt Diesel FE S HDX (4×2) Euro 4, Nomor Polisi KT 8515 GK, warna kuning.
“Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, mereka melakukan proses penggalian dan batu bara ditumpuk baru akan dilakukan pergeseran. Untuk selanjutnya Tim Reskrim Polres Berau masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka untuk kasus ini,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Berau, Ardian Rahayu Priatna menambahkan, Aktivitas tersebut sudah dilakukan selama dua hari.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, sehingga dari informasi tersebut tim kami melakukan pengecekan di TKP dan didapati memang ada aktivitas pertambangan,” tuturnya.
Tersangka terancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
“Kita tetap melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap perkara tersebut dan kita limpahkan secepatnya ke kejaksaan,” pungkasnya. (I*AH)