• Tue. Feb 11th, 2025

    Pj Gubernur Kaltim Nilai OPD Melempem, Akmal Malik: Kalau Semua Dilempar Ke Kepala Daerah, Buat Apa Jadi Kepala Dinas

    Jul 24, 2024
    oppo_2

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Menyebut Provinsi Kaltim banyak mengalami keracunan regulasi.

    Ditemui usai menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia Tahun 2024, Selasa (23/07/2024).

    “Saya jujur melihat sekarang selalu menyampaikan Kaltim sendiri mohon maaf. Kita masih banyak mengalami keracunan regulasi,” Ungkapnya.

    Dikatakannya, terdapat 3 indikator yang dapat mempengaruhi regulasi, hal tersebut kerap kali ia sampaikan saat melakukan pertemuan baik dengan Kepala Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Pertama birokrasinya selalu menoleh ke belakang pada peraturan-peraturan yang ada. Kemudian kedua lemah dalam berinovasi karena ada yang mengatakan dulu begini pak. Yang ketiga cenderung lambat. Ini yang saya alami. Mohon maaf sebelumnya,” Jelasnya.

    Menurutnya, saat ini Kebijakan yang dibuat ataupun disediakan oleh OPD terkait selalu melibatkan peraturan kepala daerah, contohnya membentuk tum survei survei yang merupakan tugas dan pokoknya sendiri menggunakan peraturan kepala daerah.

    “Membuat tim untuk mencari tambahan belanja pakai peraturan gubernur atau peraturan bupati. Pertanyaannya apa iya semua harus diatur oleh peraturan kepala daerah,” Lanjutnya.

    Akmal Malik menilai saat ini OPD terkait mulai tidak konsisten bahkan dirinya menyebut para OPD cenderung melempem atas tanggung jawab yang diberikan kepala daerah.

    “Mohon maaf saya katakan sebagai pimpinan Pj Gubernur. Sepertinya anda (OPD) melempem atas tanggung jawab diberikan kepada kepala daerah,” Tuturnya.

    Dirinya mengatakan bahwasanya sudah seharusnya seorang kepala dinas yang diberikan mandat memiliki keberanian untuk melakukan kebijakan pembangunan.

    “Kalau semua dilempar ke kepala daerah, buat apa jadi kepala dinas. Akibatnya apa yang terjadi biro hukum alami obesitas pekerjaan karena semua harus sesuai peraturan-peraturan kepala daerah,” Tambanya.

    Dirinya mencontohkan salah satu peraturan kepala daerah yang membutuhkan waktu sampai dapat terealisasikan, “Bayangkan ada 34 atau 40 SKPD masing-masing mengajukan 400 peraturan ke biro hukum. Pertanyaannya bagian biro hukum kuat tidak ini yang perlu diperhatikan kita sekalian,” Pungkasnya. (*MNH)