Peserta Pemilu Boleh Kampanye Dikampus, Berikut Syaratnya

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- dalam waktu dekat akan diadakan Pemilu Serentak pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Calon Legislatif, yang mana pada tahun ini pemilih terbanyak di dominasi oleh Generasi Muda.

Oleh karena itu, Kampus menjadi salah satu tampat yang berpotensi untuk dilakukannya kampanye pada pemilu tahun ini.

Menanggapi terkait dengan pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Hardianto mengatakan bahwasanya kampanye boleh dilakukan di Kampus.

Namun, ada beberapa persyaratan untuk melakukan kampanye di kampus antara lain yakni tidak boleh membawa atribut kampanye serta harus mendapat izin terlebih dahulu dari penanggung jawab pada kampus tersebut seperti Rektor.

“Boleh melakukan sosialisasi, tetapi tidak membawa atribut kampanye,” Katanya pada awak media saat ditemui beberapa waktu lalu.

Disebutkannya pihak kampus juga tidak boleh memberi perlakukan berbeda kepada salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden atau Calon Legislatif yang ingin melakukan kampanye di kampus.

“Jadi kampus juga tidak boleh membeda-bedakan, misal Calon ini boleh kampanye dikampus itu tapi calon lain tidak diperbolehkan, seperti itu,” Ungkapnya.

Dikatakannya pula bahwa kampanye hanya boleh dilakukan pada tingkatkan kampus/perguruan tinggi dan tidak boleh dilakukan pada tingkatan Sekolah Menengah Akhir (SMA) atau yang sederajat.

“Pada tingkat SMA/Sederajat tidak boleh dilakukan kampanye, hanya dikampus saja,” Pungkasnya. (*MNH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *