TANJUNG REDEB, BERAUSATU.ID-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Retribusi bumi dan bangunan minim. Lantaran kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran retribusi pajak yang masih kurang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Hj Syarifatul Syadiah mendorong Bapenda untuk lebih giat lagi melakukan sosialisasi kepada masyakarat, sehingga masyarakat akan lebih sadar akan kewajiban untuk membayar pajak.
“Rendahnya serapan pajak memang kurangnya sosialisasi kepada kemasyarakat. Sedangkan kita tahu bahwa ada pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar masyarakat kepada pemerintah,” ucap Syarifatul. Rabu (01/11/2023).
Maka dari itu Syarifatul pun menyepakati Peraturan Daerah (Perda) terkait penarikan retribusi pajak dan retribusi lainnya untuk segera disahkan sehingga bisa mendorong masyarakat untuk lebih bisa membayar kewajibannya.
“Khusus masyarakat yang berada dikampung meski terkendala dengan jaringan itu tetap dipungut sehingga meningkatkan PAD Kabupaten Berau,” imbuh Polisi Partai Golkar tersebut.
Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa, sebenarnya banyak potensi yang bisa didapatkan melalui retribusi atau pajak ini, seperti warung-warung yang berjualan dipinggir jalan yang memanfaatkan aset pemda.
“Kalau di surabaya ditarik retribusi pajak semua, jadi kita bisa memberi keleluasan masyarkat diatas aset pemda tapi mereka harus membayar pajak atau retribusi sehingganya ada pemasukan yang diperoleh Pemda,” ungkap Syarifatul.
Syarifatul juga mendorong aset-aset milik daerah dapat dimanfaatkan dan disewakan kepada masyarakat.
“Bisa disewakan dengan harga yang sesuai dan layak karena banyak aset-aset yang disewakan dengan harga yang minim sekali, seperti di jalan AKB sanipah itu kan banyak tanah Pemda. Alangkah baiknya dirangkul kembali lurahnya dan disosialisasikan lagi tentang adanya pajak dan retribusi agar bisa menaikkan PAD,” tutup Syarifatul. (*)