BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Saat ini tidak sedikit Masyarakat Kabupaten Berau harus berada diluar daerah dikarenakan adanya urusan masing-masing seperti halnya beberapa anak muda dari Bumi Batiwakkal yang sedang menempuh pendidikan sebagai seorang Mahasiswa.
Hal tersebut menyebabkan Masyarakat Kabupaten Berau yang sedang berada diluar daerah mengurus layanan pindah pemilih agar dapat berpartisipasi dalam Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari yang akan datang.
Anggota KPU Kabupaten Berau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Salesiawati mengatakan bahwa saat ini KPU sedang pada tahapan pelayanan pindah pemilih yang akan berlangsung sampai dengan 15 Januari 2024.
“Bagi pemilih Kabupaten Berau yang sedang berada diluar daerah, silahkan mengurus pindah pemilihnya selama masih dalam tahapannya, ini kan masih tersisa beberapa hari lagi,” Ungkapnya. Kamis (11/01/2024).
Dikatakannya layanan pindah pemilih dapat dilaporkan ke TPS asal untuk dipindahkan atau boleh melapor ke-KPU atau ke TPS tujuan.
“Kalau misalnya dia Mahasiswa, nanti dia harus membawa KTP-El nya dan dokumen surat keterangan belajar dari kampusnya yang ditandatangani dan distempel basah oleh kampus,” Jelasnya.
Disebutkannya pula untuk mengurus pindah pemilih harus masing-masing dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, termasuk untuk dokumen pendukung.
Dijelaskannya jika masyarakat berpindah secara kependudukan maka masyarakat yang sudah berpindah tidak lagi mendapatkan surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten Berau.
“Jadi menyesuaikan dengan data KTP-EL nya,” Tambahnya.
Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang berpindah Kabupaten “Kalau KTP nya masih Berau, maka akan menyesuaikan dengan surat suaranya,” Lanjutnya.
Dirinya juga menghimbau masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pastikan terdaftar sebagai DPT dengan mengecek data diri melalui cekdptonline.kpu.go.id ,” Pungkasnya. (*MNH)