Menu

Dark Mode
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, PERBAKIN Berau Gelar Kejuaraan Menembak. Total Hadiah 145 JT Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban Mengandung Gelatin Babi? Tim Gabungan Diskoperindag Sidak 9 Produk Ini HMI Cabang Berau Gelar Konfercab ke-3, Tegaskan Komitmen Perkaderan dan Peran Keummatan Pentingnya Gigi Sehat untuk Masa Depan Anak, Pemkab Berau Apresiasi Inisiatif IKA Unhas Gelar GPM Jelang Iduladha, Dinas Pangan Sediakan Sembako Murah untuk Warga

Politik

Pemilih Diluar Daerah Dapatkan Layanan Pindah Pemilih 

badge-check


Pemilih Diluar Daerah Dapatkan Layanan Pindah Pemilih  Perbesar

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Saat ini tidak sedikit Masyarakat Kabupaten Berau harus berada diluar daerah dikarenakan adanya urusan masing-masing seperti halnya beberapa anak muda dari Bumi Batiwakkal yang sedang menempuh pendidikan sebagai seorang Mahasiswa.

Hal tersebut menyebabkan Masyarakat Kabupaten Berau yang sedang berada diluar daerah mengurus layanan pindah pemilih agar dapat berpartisipasi dalam Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari yang akan datang.

Anggota KPU Kabupaten Berau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Salesiawati mengatakan bahwa saat ini KPU sedang pada tahapan pelayanan pindah pemilih yang akan berlangsung sampai dengan 15 Januari 2024.

“Bagi pemilih Kabupaten Berau yang sedang berada diluar daerah, silahkan mengurus pindah pemilihnya selama masih dalam tahapannya, ini kan masih tersisa beberapa hari lagi,” Ungkapnya. Kamis (11/01/2024).

Dikatakannya layanan pindah pemilih dapat dilaporkan ke TPS asal untuk dipindahkan atau boleh melapor ke-KPU atau ke TPS tujuan.

“Kalau misalnya dia Mahasiswa, nanti dia harus membawa KTP-El nya dan dokumen surat keterangan belajar dari kampusnya yang ditandatangani dan distempel basah oleh kampus,” Jelasnya.

Disebutkannya pula untuk mengurus pindah pemilih harus masing-masing dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain, termasuk untuk dokumen pendukung.

Dijelaskannya jika masyarakat berpindah secara kependudukan maka masyarakat yang sudah berpindah tidak lagi mendapatkan surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten Berau.

“Jadi menyesuaikan dengan data KTP-EL nya,” Tambahnya.

Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang berpindah Kabupaten “Kalau KTP nya masih Berau, maka akan menyesuaikan dengan surat suaranya,” Lanjutnya.

Dirinya juga menghimbau masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pastikan terdaftar sebagai DPT dengan mengecek data diri melalui cekdptonline.kpu.go.id ,” Pungkasnya. (*MNH)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca selengkapnya

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, PERBAKIN Berau Gelar Kejuaraan Menembak. Total Hadiah 145 JT

5 June 2025 - 06:26 WITA

Semangat Bhayangkara! Tokoh Kaltim Harap Polri Jadi Pilar Keamanan dan Ketertiban

4 June 2025 - 13:41 WITA

Mengandung Gelatin Babi? Tim Gabungan Diskoperindag Sidak 9 Produk Ini

3 June 2025 - 06:44 WITA

HMI Cabang Berau Gelar Konfercab ke-3, Tegaskan Komitmen Perkaderan dan Peran Keummatan

31 May 2025 - 10:45 WITA

Pentingnya Gigi Sehat untuk Masa Depan Anak, Pemkab Berau Apresiasi Inisiatif IKA Unhas

25 May 2025 - 10:15 WITA

Trending on Umum