• Sun. Sep 15th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    Mupit Sambut Baik Keputusan Baleg DPR RI Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

    Jun 24, 2023


    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB – Koordinator wilayah Kalimantan (Korwil) Perkumpulan Aparatur desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Mupit Datusahlan S.Si.,M.Sc yang juga sebagai Kepala Kampung Labanan makmur tersebut Menyambut baik hasil keputusan Baleg DPR RI atas di akomodirnya usulan PApdesi atas usulan perubahan kedua undang-undang 6 thn 2014, yang pada saat januari 2023 lalu 30.000 kepala desa melakukan aksi damai dan menyampaikan usulan evaluasi atas uu desa no 6 tahun 2014.

    Menurutmu Semangat perubahan UU Desa tersebut, tidak hanya soal perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dengan dua periodesasi, namun juga lebih dalam untuk menjaga stabilitas desa dari gesekan dan perpecahan dukungan politik yang tajam sehingga mengganggu stabilitas dan laju pembangunan di tingkat desa.

    “Sehingga keputusan tersebut dinilai tepat, tentu demi kemajuan pembangunan suatu desa atau kampung,” ujarnya.

    Tim ahli dan tim khusus yang dibentuk oleh Papdesi dari berbagai element baik akademisi, praktisi, pemerhati dan juga peneliti dibidang desa, di jelaskan Mupit telah lama melakukan kajian yang mendalam atas UU Desa tersebut.

    “alam usulan dan revisi yang di usulkan saat ini tentu untuk memperkuat peran desa dan memaksimalkan kewengan desa dalam pengaturan kepemimpinan di desa, ” jelasnya.

    Selain itu peraturan yang saling tarik menarik dan tumpang tindih atas desa dapat di urai dan di berikan relaksasi aturan agar pelaksanaan UU Desa dan peraturan-peraturan yang ada bisa lebih memaksimalkan peran desa dalam pengambilan kebijakannya.

    “Seperti halnya sejak lama peraturan kementrian dalam negeri dan kementrian desa memiliki banyak singgungan peraturan di dalamnya, ” paparnya.

    Turut dijelaskannya bahwa evaluasi ini juga untuk lebih memberi ruang perbaikan desa dalam rangka kemandirian politik desa, ekonomi, hukum, modal sosial, pariwisata desa, merawat dan melindungi lingkungan, pertambangan desa, hutan desa, lembaga keuangan desa, sampah desa, pemberdayaan masyarakat desa, pengamanan pangan desa, Bumdesa dan tekhnologi.

    Mupit berharap keputusan tersebut bisa membawa perbaikan yang lebih terhadap peran desa sebagai ujing tombak pembangunan indonesia, dan tentu harmonisasi peraturan perundang-undangan dan pemberian rekognisi desa bisa menjadi modal sahabat-sahat kepala desa untuk lebih berdaya lagi dalam membangun kemandirian desa serta menyelesaikaan persoalan sosial pilitik desa lebih baik lagi. (*AAA)