• Wed. Jan 15th, 2025

    Mulai 17 Oktober 2024 PKL Dan UMKM Wajib Kantongi Sertifikasi Halal

    Feb 12, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Kementerian Agama (Kemenag) RI mewajibkan pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal.

    Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Aturan terkait dengan hal tersebit dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

    Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi, Perindustrian & Perdagangan Kabupaten Berau, Hidayat mengatan bahwasanya pihaknya akan mengambil langkah-langkah terkait dengan hal tersebut.

    Salah satu langkah yang akan diambil oleh pihaknya ialah dengan memberikan pelatihan-pelatihan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Berau.

    “Rencananya di Februari atau Maret nanti setelah pemilihan kita adakan pelatihan itu,” Ungkapnya pada awak media berausatu.id saat ditemui di ruangannya, Senin (12/02/2024).

    Dikatakannya, Karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh pihaknya, maka pelatihan untuk pelaku UMKM tersebut hanya dilakukan satu satu dua pelatihan untuk tahun ini.

    Menurutnya, terkait dengan aturan sertifikasi halal tersebut perlu serta dapat diterapkan oleh para Pelaku UMKM di Kabupaten Berau.

    “Perlu dan bisa diterapkan, karena sekarang bisa online juga untuk pendaftaran nya jadi bisa dari rumah saja,” Pungkasnya. (*MNH)