Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Berau menegaskan larangan memproduksi, mengedarkan hingga mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol. Hal itu disampaikan Sekretaris MUI Berau, Ustad Saiful Rahman sudah menjadi fatwa MUI.
Sebagaimana dijelaskan dalam fatwa MUI Nomor 11 tahun 2009 dan Nomor 10 tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung alkohol atau ethanol.
“Kenapa ini dilarang? Karena pada dasarnya minuman beralkohol itu berdampak pada banyak hal yang merugikan daripada menguntungkan bagi pengkonsumsi,” terangnya.
Dari segi ekonomi, Saiful menyebut sangat menguntungkan. Karena menjadi pendapatan Negara melalui Bea Cukai atau Pajak. Akan tetapi ada banyak ketidak manfaatan.
“Semisal bagi peminumnya sendiri yang bisa mengganggu kesehatan. Jika saat mengkonsumsi pelaku kehilangan kesadaran, itu bisa memicu lahirnya berbagai macam tindak pidana kriminal dan juga menyebabkan faktor kecelakaan lalu lintas yang kita semua harapkan tidak ingin terjadi,” ungkapnya.
Saiful menegaskan, MUI akan selalu menjadi garda terdepan untuk selalu menyampaikan kebaikan kepada publik, terkhususnya seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Berau.
Sekertaris MUI ini juga berharap agar semua pihak bersama-sama menjaga orang-orang di sekeliling, agar tidak terlibat dalam pengaruh makanan atau minuman beralkohol ini.
“Apalagi saya meyakini agama lain pun memiliki larangan untuk tidak meminum minuman beralkohol tersebut,” pungkasnya.