BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Peraturan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dikeluhkan oleh banyak masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangungsong, menyoroti keluhan tersebut, menurutnya sistem PPDB saat ini telah berjalan dengan baik.
Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami terkait dengan peraturan yang ada guna menghindari kesalahpahaman.
Selain itu, pemahaman terhadap peraturan tersebut juga dibutuhkan untuk memastikan penerapan aturan zonasi tersebut berlaku secara adil kepada seluruh calon peserta didik.
Rudi mengatakan bahwasanya sistem PPDB mengatur dan mencakup berbagai macam aspek yakni afirmasi hingga prestasi, Namun disisi lain sistem tersebut menimbulkan permasalahan lain yakni penerapan kriteria zonasi.
Dijelaskannya, permasalahan tersebut diakibatkan beberapa faktor seperti kesalahpahaman terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Serta kesalahan dalam penginputan data.
“Kita harus sadar bahwa tidak bisa sembarangan memindahkan anak ke dekat sekolah tanpa memperhatikan ketentuan yang ada dalam juknis,” Ungkapnya.
Rudi juga menghimbau agar sekolah dapat menerima calon peserta didik dengan lebih selektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait dengan aspek domisili.
“Saya berharap masyarakat dapat lebih memahami aturan-aturan yang ada dalam juknis PPDB agar proses penerimaan peserta didik dapat berjalan dengan lancar dan adil,” Pungkasnya. (*MNH)