• Sat. Jan 18th, 2025

    Masa Jabatan Kakam Diperpanjang, Bupati Segera Terbitkan SK

    May 31, 2024

    BERASATU.ID, TANJUNG REDEB- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Terkait dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung (Kakam) Dari yang sebelumnya 6 Tahun menjadi 8 Tahun.

    Hal tersebut berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa.

    Dikatakannya, dirinya akan segera merealisasikan serta menerbitkan SK tersebut dalam waktu dekat.

    Kendati demikian, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kakam, dirinya berpesan agar nantinya para pejabat kampung tidak lalai dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.

    “Jangan sampai terlena dengan lamanya menjabat sampai 8 tahun. Karena merasa sudah punya power dan punya kewenangan tiba-tiba kita terpleset itu yang kita harapkan tidak terjadi,” Ungkapnya, Jumat (31/05/2024).

    Pasalnya, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, kakam dituntut untuk menjaga profesionalitas guna melahirkan Inovasi-inovasi bagi kemajuan daerah tempatnya bertugas.

    Disebutkannya, 100 kampung yang ada di Kabupaten Berau memiliki potensi yang luar biasa, hal tersebut dapat dimanfaatkan guna kemajuan kampung.

    “100 kampung yang ada memiliki potensi pariwisata yang luar biasa ini bisa dijadikan rejeki kepala kampung dan masyarakat. Dan berlomba-lomba memajukan kampung,” Katanya.

    Selain itu, dirinya juga meminta Kakam agar dapat secara konsisten meningkatkan kapasitas dan kemampuannya masing-masing.

    Dirinya juga meminta dinas terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Untuk melakukan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kapasitas Kakam.

    “Saya rasa Dinas DPMK kita harus melakukan pelatihan-pelatihan supaya kepala kampung bisa lebih percaya diri bahwa saya penanggung jawab di Kampung saya bukan sekdes bukan Sigap,” Jelasnya.

    Sri juha mendorong Pejuang Sigap dan Pendamping desa serta Tim pendamping Kecamatan dan Kabupaten untuk bekerjasama dan membantu Kakam dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. (*MNH)