• Sat. Sep 14th, 2024

    berausatu.id

    Informasi untuk Menginspirasi

    KOMISI INFORMASI PUBLIK KALIMANTAN TIMUR MENGUNJUNGI PERUMDA AIR MINUM BATIWAKKAL

    Dec 3, 2022

    Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ramaon D Saragih dan M Khaidir Bidang PSI langsung datang menyambangi kantor Perumda Air Minum Batiwakkal Berau untuk melihat langsung dari dekat kondisi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Perumda Batiwakkal Berau.

    Badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi publik kepada masyarakat berdasarkan Undang-undang Keterbukaan informasi publik No. 14 tahun 2008, namun Badan Publik juga punya hak untuk menolak memberikan informasi kepada masyarakat apabila informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU KIP

    Dalam kesempatan tersebut Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Berau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hal penting dalam menjalankan pengelolaan perusahaan. Keterbukaan informasi merupakan kebutuhan Perumda agar mendapat dukungan luas dari para stakeholders yang ada.

    Mohon doa agar Perumda Air Minum Batiwakkal Berau dapat lolos 5 besar dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kaltim Tahun 2022.