• Thu. Nov 7th, 2024

    Hindari Tragedi 2019, Anggota KPPS Dicover BPJS Ketenagakerjaan

    Feb 14, 2024

    BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan telah mengambil kebijakan untuk menghindari potensi terulangnya tragedi di Pemilu 2019 yakni ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia dan ribuan sakit saat bertugas. 

    Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto mengatakan bahwasanya KPU telah mengeluarkan persyaratan yakni dengan membatasi umur pendaftar anggota KPPS maksimal 50 Tahun.

    Sebab diketahui salah satu penyebab banyaknya anggota KPPS yang gugur pada saat bertugas disebabkan karena Umur yang sudah tua serta adanya penyakit bawaan.

    Selain itu, anggota KPPS yang akan mendaftar harus mengantongi surat keterangan kesehatan yang memuat tiga jenis keterangan yakni terkait dengan Kolestrol, Gula Darah, Asam Urat.

    “Ketika didapat ternyata melebihi ambang batas, itu disarankan untuk melakakukan pemgobatan terlebih dahulu,” Ungkapnya pada awak media Berausatu.id. Selasa (13/02/2023).

    Budi juga menyebut bahwa melalaui anggaran Pemerintah Kabupaten Berau, anggota KPPS yang terdaftar akan di cover dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan untuk para anggota KPPS.

    Disebutkannya bahwa hal tersebut merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kabupaten Berau kepada Para anggota KPPS yang bertugas.

    “Jadi jika ada sesuatu yang tidak di inginkan itu bisa dicover dengan BPJS Ketenagakerjaan, itu  salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah,” Ujarnya. 

    Dirinya menghimbau kepada para anggota KPPS yang sedang bertugas agar senantiasa menjaga kesehatan mereka serta dapat bekerja dengan sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Saya menghimbau kepada teman-teman yang sedang bertugas agar menjaga kesehatan dan tetap ikuti aturan yang ada, apapun permasalahan yang muncul di TPS semua ada di dalam aturan,” Pungkasnya. (*MNH)