BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Bertempat di Ballroom SM Tower, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar Rapat Pleno Terbuka tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Berau Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Minggu (12/08/2024).
Rapat Pleno Terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Berau, Budi Harianto san di dampingi oleh Anggota KPU, Saharudin, Ardimal, Samuel B.Sattu, dan Bepi Januar. S.
Dalam kesempatan tersebut, Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau, Ira Kencana beserta dengan jajarannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Berau serta perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Berau.
“Hari ini KPU Kabupaten Berau baru saja selesai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Berau,” Ungkap Budi Saat ditemui usai Kegiatan tersebut.
Dikatakannya, berdasarkan hasil pleno tingkat kabupaten ditetapkan bahwasanya ada sebanyak 197.976 DPS dengan jumlah pemilih laki-laki 105.919 dan perempuan 92.057.
Hal tersebut mengalami kenaikan jumlah DPT jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Februari lalu.
“Terdapat peningkatan DPS dari data DPT pada pemilihan umum yang dilaksanakan Februari lalu,” Lanjutnya.
Budi juga menjelaskan bahwasanya pada Pilkada 2024 Nantinya, berdasarkan hasil pleno ditetapkan pula bahwasanya akan terdapat sebanyak 469 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jumlah TPS tersebut berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu Febuari lalu, pengurangan tersebut terjadi lantaran Jumlah Maksimal Pemilih pada setiap TPS yang awalnya 300 Pemilih per TPS kini menjadi Maksimal 600 Pemilih per TPS.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwasanya terdapat dua TPS Lokasi Khusus (Loksus), yakni Rutan yang berada di Kecamatan Tanjung Redeb dan PT. SKJ di Tanjung Batu.
“Ada pengurangan TPS, karena jumlah maksimal dari pemilih tps bertambah, 469 TPS, termasuk dua TPS Loksus di Rutan di Tanjung Redeb dan PT. SKJ di Tanjung Batu,” Jelasnya.
Budi juga menegaskan bahwasanya nantinya pada Pilkada yang akan datang, Tidak akan ada TPS Loksus yang di dirikan di Rumah Sakit (RS) Abdul Rivai, Pasalnya Pihak RS. Abdul Rivai tidak memiliki data masyarakat yang akan berada di RS pada saat 27 November 2024 yang merupakan Hari Pencoblosan Pilkada.
“Loksus rumah sakit memang tidak ada. karna dirumah sakit tidak ada data,” Tegasnya.
“Mereka tidak bisa memastikan data siapa saja yang nantinya ada di rumah sakit pada 27 November, Oleh karena itu di Rumah Sakit tidak dapat didirikan loksus,” Tutupnya. (*MNH)