BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina angkat bicara mengenai keputusan tersebut, dirinya kurang mendukung perubahan undang-undang desa terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa.
Menurutnya dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun itu waktu yang sangat panjang sehingga berpotensi memberikan efek jenuh bagi kepala desa/ kampung.
“Ini juga tidak menciptakan kader, artinya tidak memberikan kesempatan kepada yang lainnya yang ingin memberikan sumbangsih untuk membangun desa,” ujarnya Minggu (2/7/2023)
Diharapkan dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun jangan sampai mengurangi semangat kerja para kepala desa dalam membangun desanya masing-masing.
“Jangan nanti nya dengan lama itu justru melemahkan, itu harus menambah semangat,” jelasnya.
Dirinya juga tak ingin masa jabatan 9 tahun justru malah dijadikan kesempatan untuk berbuat hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga pasti dampaknya juga ke masyarakat.
Dengan ada nya penambahan masa jabatan Kepala Desa ini, ia juga berharap agar para Kepala Desa dapat menuntaskan program-program mereka.
“Jadi tidak ada lagi alasan Kepala Desa tidak menuntaskan program dan kesehatan masyarakat tentunya,” pungkasnya. (*MNH/ADV)