Elita Herlina Angkat Bicara Kebijakan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga 9 tahun.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina angkat bicara mengenai keputusan tersebut, dirinya kurang mendukung perubahan undang-undang desa terkait penambahan masa jabatan Kepala Desa.

Menurutnya dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun itu waktu yang sangat panjang sehingga berpotensi memberikan efek jenuh bagi kepala desa/ kampung.

“Ini juga tidak menciptakan kader, artinya tidak memberikan kesempatan kepada yang lainnya yang ingin memberikan sumbangsih untuk membangun desa,” ujarnya Minggu (2/7/2023)

Diharapkan dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun jangan sampai mengurangi semangat kerja para kepala desa dalam membangun desanya masing-masing.

“Jangan nanti nya dengan lama itu justru melemahkan, itu harus menambah semangat,” jelasnya.

Dirinya juga tak ingin masa jabatan 9 tahun justru malah dijadikan kesempatan untuk berbuat hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga pasti dampaknya juga ke masyarakat.

Dengan ada nya penambahan masa jabatan Kepala Desa ini, ia juga berharap agar para Kepala Desa dapat menuntaskan program-program mereka.

“Jadi tidak ada lagi alasan Kepala Desa tidak menuntaskan program dan kesehatan masyarakat tentunya,” pungkasnya. (*MNH/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *