BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah menanggapi terkait keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa / Kampung menjadi 9 tahun.
Dikatakannya Pemerintah pusat pasti memiliki pertimbangan dan telah menganalisa dampak negatif maupun positif dari keputusan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.
“Kami di daerah ya tentu mengikuti apa yang sudah ditentukan diatas terkait ini, barangkali pertimbangan dari pusat terkait perpanjangan waktu ini agar pembangunan di desa itu bisa tuntas,” ujarnya.
Dijelaskannya hal ini juga menjadi pertimbangan karena jika hanya 5 tahun masa jabatan mungkin ada ide ataupun gagasan brilian yang belum bisa dituntaskan.
“Harapan kami kita bisa melihat sisi positifnya bahwa mereka bisa lebih lama mengabdi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dirinya juga berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa agar bisa memberikan ide ide terbaiknya untuk pembangunan di kampung atau desa serta dapat menuntaskan visi misi mereka
“Setiap Kepala kampung terpilih pasti punya visi misi untuk kampung, untuk desanya ya dengan adanya perpanjangan ini harapan kami dituntaskan dong visi misinya di realisasikan,” tuturnya.
Dengan ada nya perpanjangan ini ia juga berharap agar para Kepala kampung bisa mengambil suatu kebijakan yang pro kepada masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*MNH/ADV)