BERAUSATU.ID, TANJUNG REDEB- Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas revisi Undang-undang (UU) tentang Desa.
Dalam pembahasan Tersebut, DPR RI dan pemerintah sepakat masa jabatan kepala desa (kades) menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.
Menanggapi Hal tersebut, Tentram Rahayu selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung mengatakan bahwasanya pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.
“Namanya pemerintah daerah kan mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat,” Ungkapnya pada awak media berausatu.id.
Dijelaskannya pula bahwasanya Revisi Undang-Undang terkait dengan hal tersebut saat ini masih belum berlaku.
Dikatakannya, terlepas dari banyaknya pro dan kontra terkait dengan Revisi Undang-Undang tersebut, menurutnya kinerja dari kepala kampung/desa itulah yang terpenting.
“Mau berapapun masa jabatannya, ya kan harus bekerja dengan baik, mengelola keuangan dengan baik sesui peruntukannya pembangunan dan pemberdayaan desa, itu yang terpenting menurut kami,” Ujarnya.
Diharapkannya dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung/Desa tersebut kinerja Kepala Kampung/Desa dapat menjadi lebih baik serta berdampak bagi masyarakat.
Sebab menurutnya tidak mudah untuk melakukan pengelolaan dana yang cukup besar karena membutuhkan pengetahuan serta regulasi yang jelas.
Dirinya menyebut bahwasanya pihaknya juga telah memberikan beberapa pelatihan, bimbingan serta konsultasi kepada para kepala kampung/desa.
“Tinggal kepala kampung juga harus bisa bekerjasama dengan baik bersama BPKnya, Perangkatnya, Lembaga kemasyarakatan kampung, RT, Karang Taruna semua harus di optimalkan,” Jelasnya.
Menurutnya pro dan kontra akan selalu ada, namun kembali lagi kepada kepala kampung/desa yang menjabat, bagaimana dengan kinerja mereka selama menjabat.
“Dengan masa kerja yang cukup panjang, pasti nanti akan ada evaluasi terkait dengan kinerja mereka juga,” Pungkasnya. (*MNH)